Berbagi kepada orang lain terutama kepada orang yang membutuhkan adalah salah satu hal yang bisa membuat hati ini menjadi senang dan menjadi kepuasan batin. Berbagi juga merupakan salah satu sifat alami manusia karena kita hidup berdampingan dan tidak sendiri. Dengan berbagi, maka kita justru akan menambah rezeki untuk kita sendiri.
Dalam Islam terdapat suatu kegiatan dimana Anda akan berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Tentunya hal ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk menambah pahala Anda. Terlebih lagi, kegiatan ini hukumnya wajib bagi mereka yang memang mampu untuk melakukannya. Ya, kegiatan tersebut Bernama zakat mal.
Terdapat berbagai macam-macam zakat, salah satunya adalah zakat mal. Mungkin banyak yang belum mengetahui zakat ini karena memang macam-macam zakat itu ada banyak. Yang sering Anda dengar sudah pasti zakat fitrah dimana Anda akan membayar zakat tersebut pada saat Idul Fitri. Lalu bagaimana dengan zakat maal sendiri?
Zakat maal adalah zakat dimana Anda akan membayar zakat berdasara harta benda yang Anda punyai. Sedangkan pengertian harta adalah benda apapun yang sangat diinginkna oleh manusia untuk dipunyai, disimpan, bahkan dimanfaatkan pula. Selain itu, harta juga bisa dianggap sebagai sesuatu yang bisa mendapatkan keuntungan seperti rumah, uang emas, tanah, bahkan ternak.
Ditulis dalam Hasana.id, ada beberapa syarat dalam hal yang dikenakan zakat. Yang pertama adalah milik penuh atau harta yang berada dalam control penuh si pemilik harta. Beberapa contoh dari jenis harta milik penuh antara lain warisan atau usaha yang syarat kepemilikannya sudah benar menurut hukum dan pastinya halal.
Tentunya Anda tidak bisa membayar zakat jika harta benda yang Anda punyai didapatkan dengan cara yang haram. Maka Anda tidak tidak wajib membayar zakat atas kepemilikan harta benda yang haram tersebut. Namun harta itu harus dibebaskan dari status haram dengan cara mengembalikan kepada pemilik yang sah.
Selanjutnya ada jenis harta berkembang dimana harta benda yang Anda miliki bisa berkembang atau bertambah jika dijual atau dibeli. Jenis harta yang satu ini juga mempunyai potensi untuk berkembang. Jenis harta benda yang satu ini antara lain hasil usaha yang bisa Anda kembangkan ataupun pertanian yang bisa mendapatkan untung pada saat panen.
Ada pula harta cukup nishab dimana harta kekayaan yang Anda punyai sudah mencapai batas jumlah tertentu yang sudah sesuai dengan syarat dari zakat. Jika harta kekayaan Anda setelah dihitung ternyata tidak sampai nishab, maka Anda akan terbebas dari kewajiban membayar zakat.
Harta yang dikenai wajib zakat selanjutnya ada pula harta benda yang melebihi dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan wajib yang harus dipenuhi oleh tiap individu agar bisa hidup. Jika Anda tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok tersebut, maka akan berpengaruh besar dalam kelangsungan hidup Anda. Contohnya adalah papan, sandang, pangan.
Anda juga akan membayar zakat apabila Anda tidak mempunyai hutang. Namun jika Anda mempunyai hutang yang jumlahnya sama sebesar nishab atau justru mengurangi nishab, maka Anda tidak perlu membayar zakat.
Harta benda yang Anda miliki jika usia kepemilikannya sudah melewati satu tahun adalah jenis harta benda yang wajib dikenai zakat. Namun untuk harta benda ini hanya berlaku untuk perniagaan, harta simpanan, dan juga hewan ternak. Untuk hasil pertanian dan juga buah-buahan tidak ditetapkan syarat yang satu ini.
Jika Anda melihat harta benda yang Anda miliki, apakah Anda sudah layak untuk membayar zakat?